Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Berlaku April 2022, Begini Pengenaan PPN atas Pupuk untuk Sektor Pertanian

pupuk tanaman
sara-kangas / Pixabay

Pemerintah mulai 1 April 2022 mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan pupuk bersubsidi. Bahasan mengenai PPN pupuk bersubsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian sesuai dengan undang-undang bidang pertanian.

Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b PMK-66/2022 Dijelaskan Bahwa: “atas bagian harga yang mendapat subsidi, PPN dibayar oleh pemerintah dan atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pembeli”. Itu artinya PPN akan ditanggung pemerintah jika pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi.

Penghitungan PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi

PPN terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi dihitung dengan rumus:

Tarif PPN X DPP (Dasar Pengenaan Pajak

DPP untuk menghitung PPN terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi menggunakan Nilai Lain. Nilai Lain atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan cara:

dengan ketentuan “t” merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku. Sedangkan Nilai Lain atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan cara:

dengan ketentuan “t” merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku.